Monitoring dan Evaluasi terhadap keseluruhan kegiatan desa mulai dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bulan Januari hingga September 2026, Pendapatan Desa, Akhir Masa Jabatan Kepala Desa dan lainnya dilakukan pada Rabu, 9 September 2026 oleh pihak Kecamatan Kesugihan dan Pemerintah Desa Slarang bertempat di Balai Desa Slarang. Evaluasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pencapaian target pendapatan desa, PBB serta penyelesaian administrasi menjelang akhir masa jabatan (AMJ) kepala desa.
Dalam pembahasan tersebut, Kepala Desa menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan target pendapatan tahun 2026 hingga masa akhir jabatan. Sejumlah capaian pendapatan dan pembayaran PBB juga menjadi perhatian, termasuk perlunya peningkatan koordinasi antara Pj. Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, serta Kepala Dusun.
Untuk pembayaran PBB, capaian sementara berada di angka sekitar 65,9% atau 66%. Pemerintah desa terus berupaya meningkatkan capaian tersebut dengan menghindari transaksi pembayaran secara tunai dan mendorong wajib pajak melakukan pembayaran melalui mekanisme yang lebih tertib dan terdokumentasi.
Berdasarkan evaluasi per wilayah atau petugas, capaian pembayaran PBB sampai hari ini antara lain tercatat Kadus Naryo 33%, Kadus Tanti 74%, Kadus Solekhan 90%, Kadus Sugeng 34%, Kadus Yudi 99%, Kadus Rasikun 57%, dan Pak Agung 52%. Kesulitan pemungut pajak salah satunya karena banyak wilayah kavling yang pemiliknya bukan warga Desa Slarang namun mempunyai tanah di Slarang. Para pemungut PBB berkomitmen 30 September target tercapai 100%.
Bagi wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui Bank Jateng (Teller, ATM, Mobile Banking), Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, QRIS, Shopee, Gopay, Ovo, Dana, dan E-Wallet lainnya.
Pengendalian pembayaran PBB juga dinilai perlu dilakukan secara rutin setiap bulan. Sekretaris Desa bersama masing-masing Kepala Urusan dan Kepala Seksi akan mendampingi Kepala Dusun dalam melakukan pemantauan dan penagihan kepada wajib pajak di wilayah masing-masing.
Selain PBB, evaluasi juga membahas laporan akhir masa jabatan (AMJ), yang nantinya perlu memperjelas pemisahan antara pertanggungjawaban kepala desa sebelumnya dan Penjabat (Pj.) Kepala Desa.
Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan bagi Pemerintah Desa Slarang dalam meningkatkan pendapatan desa, mempercepat pencapaian PBB, serta memastikan seluruh administrasi pendapatan terselesaikan sampai dengan akhir masa jabatan kepala desa.
Keberhasilan pencapaian target tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi membutuhkan kerja sama seluruh perangkat desa, kepala dusun, petugas pemungut, serta kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak.
Tinggalkan Komentar